Komisi Informasi Perintahkan Pemko Serahkan Dokumen Parkir dalam Waktu 7 Hari Kerja kepada Pemohon, Edwar Pasaribu

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, (NVC) – Sidang sengketa Informasi Publik antara Pemohon, Edwar Pasaribu melawan Termohon, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait Parkir di kota Pekanbaru, akhirnya diputus di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau pada hari Rabu,  (27/3/2024) pagi.

Dengan dihadiri langsung oleh Pemohon, Edwar Pasaribu dan Kuasa hukum Pemko Pekanbaru, Beni Murdani, bagian Hukum Sekretariat daerah kota Pekanbaru, Majlis Komisioner Tatang Yudiansyah selaku ketua merangkap anggota, H. Asril Darma, S.Si, M.I.Kom serta Hj. Yulianti. SH. MH masing-masing anggota memutuskan Pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 lalu.

Dimana dalam kesepakatan bersama mediasi itu tertulis sebagai berikut, Pertama, termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. Kedua, termohon akan memberikan dokumen informasi selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kerja sejak dibacakan putusan mediasi. Ketiga, dengan diberikan dokumen informasi kepada pemohon maka sengketa dinyatakan selesai.

Baca Juga :  Sinergitas Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kapolresta Deli Serdang Terima Audensi dari KPU Deli Serdang

Dalam putusan tersebut majelis Komisioner menyampaikan, berdasarkan pasal 39 Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.

“Saya berharap kepada atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru agar mematuhi keputusan tersebut dan memberikan Dokumen Informasi yang diminta,” harap Edwar.

(Andi Putra)

Editor: Red

Berita Terkait

Polda Sumut Berkomitmen Berantas Narkoba Hingga ke Akar – Akarnya
Kasat Lantas Polres Nias Antar Ibu Sitilina Gea ke Bandara Binaka untuk Mendapatkan Penanganan Medis di Medan
Direktur Keamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Ketum Fast Respon Harapkan Wartawan Bersinergi dengan Semua Pihak
Sekretaris Desa Kelebuk Edi Sabirin Hadiri Peringatan Isra’ Wal Mi’raj di Masjid Nurul Huda Desa Kelebuk
HUT Ke-1 Media BintangNasional.com, “Satu Tahun Perjalanan, Satu Tahun Dedikasi untuk Berita Berkualitas”
Apel Senin Pagi Pemerintah Desa Kelebuk, Ingatkan Kedisiplinan dan Jaga Menjaga Kebersihan
Edi Sabirin Sekretaris Kelebuk Pimpin Apel Pagi dan Berikan Arahan Kepada Jajarannya Agar Laksanakan Tugas Sesuai Dengan Sop

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:15 WIB

Polda Sumut Berkomitmen Berantas Narkoba Hingga ke Akar – Akarnya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:02 WIB

Kasat Lantas Polres Nias Antar Ibu Sitilina Gea ke Bandara Binaka untuk Mendapatkan Penanganan Medis di Medan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:28 WIB

Direktur Keamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:24 WIB

Ketum Fast Respon Harapkan Wartawan Bersinergi dengan Semua Pihak

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:20 WIB

Sekretaris Desa Kelebuk Edi Sabirin Hadiri Peringatan Isra’ Wal Mi’raj di Masjid Nurul Huda Desa Kelebuk

Berita Terbaru