Pemkab Kuansing Gesa Penyelesaian Lahan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Melalui Skema TORA

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hal ini disampaikan langsung Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menekankan pentingnya perubahan Peta Indikatif TORA, mengingat masih banyak lahan masyarakat Kuansing yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan negara, sehingga menyulitkan kepastian hukum dan pemanfaatannya oleh masyarakat.

Menteri Kehutanan, Dr. Raja Juli Antoni yang didampingi sejumlah pejabat eselon I Kementerian Kehutanan, menyambut baik aspirasi tersebut. Ia menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap usulan daerah sepanjang didukung data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita akan pelajari usulan ini. Sepanjang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan didukung dokumen yang valid, tentu akan kita lakukan pemetaan ulang,” ujarnya.

Sebagai informasi, program TORA merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria nasional yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat terhadap lahan, termasuk pelepasan kawasan hutan yang telah lama dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi konflik agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Baca Juga :  BPMJ Berbohong Soal Proyek Kanopi, Warga Jema'at Terus Gencarkan Seruan Aksi Peduli

Bupati Kuansing dalam kesempatan itu juga menyerahkan sejumlah data pendukung terkait kondisi riil di lapangan, termasuk peta wilayah dan dokumen administrasi yang menunjukkan keberadaan permukiman dan lahan garapan masyarakat di Kecamatan Pucuk Rantau.

Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, MSi, Anggota DPRD Kuansing, Hardiamon , Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahduansyah, Kepala Dinas PUPR, Ade Fahrer Arif, Plt. Camat Pucuk Rantau, Yulinar, SPd, Kabag Pemerintahan Sigit Purnomo, serta sejumlah tokoh masyarakat Pucuk Rantau.

Pemkab Kuansing berharap, melalui pertemuan ini, proses revisi peta indikatif TORA dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat sehingga memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat serta mendorong peningkatan ekonomi warga di daerah tersebut. (*/Mg/SN)

Berita Terkait

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi
Pansus IV DPRD Bengkalis Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Susun Ranperda LP2B, Pansus II DPRD Bengkalis Gali Pengalaman Kabupaten Bandung
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Diamankan
Polres Binjai Tangkap Pelaku Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate
Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Pansus IV DPRD Bengkalis Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Susun Ranperda LP2B, Pansus II DPRD Bengkalis Gali Pengalaman Kabupaten Bandung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang

Berita Terbaru