SPBU Nomor 14.2836109 Pelalawan Kebal Hukum? Ketua JKRI Angkat Bicara

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, (NV) –– Penyelewengan BBM ( Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi seakan tiada habisnya serta sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yang selayaknya menikmati BBM bersubsidi malah dilakukan penyimpangan secara masif dan terorganisir yang diduga dilakukan oleh mafia BBM berkolaborasi dengan pihak SPBU.

Dari data yang diperoleh oleh media ini, Salah satu SPBU dengan Nomor 14.2836109 yang terletak di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Kabupaten Pelalawan terlihat sangat jelas melakukan kecurangan dengan mengisi BBM bersubsidi ke sejumlah truk colt diesel maupun mobil yang mengunakan tangki penampung maupun tangki modifikasi, Terlihat disalah satu tangkapan layar kamera, Salah satu truck malah tidak menggunakan plat nomor polisi sama sekali.

Menyikapi aktifitas ilegal tersebut, Ketua JKRI ( Jurnalis Komitmen Reformasi Indonesia ) Taufik Koto angkat bicara, Aktivitas yang dilakukan oleh pengelola SPBU tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara, serta merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM subsidi.

Baca Juga :  Sistem Pelaksanaan Pemilu 2029 Alami Perubahan, KPU Koordinasi ke Bawaslu Riau

Ia merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Perpres Nomor 43 Tahun 2018 yang merupakan revisi terhadap peraturan sebelumnya. Selain itu, juga terdapat Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Berdasarkan hasil investigasi tim kami, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi kepada kendaraan-kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya. Bahkan terdapat pengisian berulang yang tidak sesuai dengan peruntukan BBM subsidi,” jelas Taufik Koto.

Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian dalam jumlah besar tanpa dokumen atau surat rekomendasi dari instansi berwenang.

“Aktifitas mafia BBM ini sangat meresahkan dan merugikan, Kita minta APH kabupaten Pelalawan dan Riau agar segera bertindak”.Ucap Taufik Koto.

(Diah Vivian Sari SH)

Berita Terkait

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Diamankan
Polres Binjai Tangkap Pelaku Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate
Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba
KPU Riau Lanjutkan Sekolah Pemilu Hijau, Mahasiswa Dalami Sistem Pemilu dan Demokrasi Berkelanjutan
Dapat Dukungan Dana APBN, Tahun Ini Pemkab Siak Gelar Festival Siak Bermadah
Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Polres Binjai Tangkap Pelaku Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba

Berita Terbaru