SPBU Nomor 14.2836109 Pelalawan Kebal Hukum? Ketua JKRI Angkat Bicara

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, (NV) –– Penyelewengan BBM ( Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi seakan tiada habisnya serta sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yang selayaknya menikmati BBM bersubsidi malah dilakukan penyimpangan secara masif dan terorganisir yang diduga dilakukan oleh mafia BBM berkolaborasi dengan pihak SPBU.

Dari data yang diperoleh oleh media ini, Salah satu SPBU dengan Nomor 14.2836109 yang terletak di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Kabupaten Pelalawan terlihat sangat jelas melakukan kecurangan dengan mengisi BBM bersubsidi ke sejumlah truk colt diesel maupun mobil yang mengunakan tangki penampung maupun tangki modifikasi, Terlihat disalah satu tangkapan layar kamera, Salah satu truck malah tidak menggunakan plat nomor polisi sama sekali.

Menyikapi aktifitas ilegal tersebut, Ketua JKRI ( Jurnalis Komitmen Reformasi Indonesia ) Taufik Koto angkat bicara, Aktivitas yang dilakukan oleh pengelola SPBU tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara, serta merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM subsidi.

Baca Juga :  Polisi Tindak Tegas Aksi Balap Liar di Sabah Balau, Ratusan Unit Motor Diamankan

Ia merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Perpres Nomor 43 Tahun 2018 yang merupakan revisi terhadap peraturan sebelumnya. Selain itu, juga terdapat Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Berdasarkan hasil investigasi tim kami, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi kepada kendaraan-kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya. Bahkan terdapat pengisian berulang yang tidak sesuai dengan peruntukan BBM subsidi,” jelas Taufik Koto.

Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian dalam jumlah besar tanpa dokumen atau surat rekomendasi dari instansi berwenang.

“Aktifitas mafia BBM ini sangat meresahkan dan merugikan, Kita minta APH kabupaten Pelalawan dan Riau agar segera bertindak”.Ucap Taufik Koto.

(Diah Vivian Sari SH)

Berita Terkait

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan
Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur
Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN
Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan
Polsek Cerenti Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Desa Sikakak
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:25 WIB

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:17 WIB

Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:05 WIB

Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:01 WIB

Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Berita Terbaru