PEKANBARU — Dalam Sidang Mediasi ke-II, terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Perka No. 439/Pdt.G/2025, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Rabu, 28 Januari 2026.
Pada Sidang Mediasi kali ini, sesuai agenda sebelumnya yakni penyerahan dokumen Resume, baik Penggugat maupun Tergugat, sayangnya pihak tergugat menunda penyerahan Resume dimaksud.
Di lingkungan Kantor PN Pekanbaru, usai sidang mediasi kedua, Penggugat F Zega menjelaskan uraian singkat sidang di ruang persidangan.
“Mengawali sidang, Hakim mediator yang dipimpin Asrarydin, SH, setelah membuat kesepakatan antara Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat. Kemudian Hakim Mediator menggunakan HP vlogging untuk komunikasi kepada Tergugat, Saudara Hondro, bersama turut Tergugat, Notaris, Hendra Kumar, SH.,MM., M.Kn., karena tergugat S. Hondro dan turut tergugat tidak hadir di dalam persidangan,” kata F. Zega.
Disampaikan Zega, setelah ada kesepakatan, Hakim Mediator lalu meminta kepada para pihak tentang “Resume” yang sudah di perintahkan Hakim pada Sidang sebelumnya, (22/1/26).
“Atas perintah itu, saya selaku Penggugat menyerahkan Resume Perkara kepada Hakim,” kata F. Zega.
Masih dikatakan F. Zega, meski telah diagendakan, pihak Tergugat belum bisa menyerahkan Resumenya.
“Sangat kita sayangkan. Padahal diberbagai Media Sosial, PH Tergugat mengaku siap menyerahkan Resume Kliennya jika tiba saatnya. Tapi tiba gilirannya sesuai jadwal, malah tidak ada. Ini kesannya sengaja diperlambat. Tidak tau apa motif mereka,” F. Zega.
Hakim mediator setelah mendengar keterangan pihak tergugat yang belum bisa menyerahkan Resumenya, Hakim kemudian menyarankan kepada PH Tergugat untuk diserahkan Resume pada Sidang berikutnya yakni pada Rabu, tanggal 04 Februari 2026 mendatang.
Terkait keberatan pihak Penggugat sebagaimana di dalam Resume Penggugat, Hakim kemudian menghubungi pihak Tergugat S. Hondro dan turut Tergugat Notaris Hendra Kumar melalui seluler HP milik salah seorang Kuasa Hukum Tergugat.
Setelah tersambung dengan Tergugat dan turut Tergugat, Hakim mempertanyakan keberatan Penggugat mengenai Akta Notaris “Jaya Bersama Suku Nias (JBSN)”.
Tergugat S. Hondro menjawab, sudah sebuah kesepakatan Pendiri JBSN, karena awalnya PKMNR, selebihnya keterangan Tergugat menyerang pribadi Penggugat.
“Akhirnya, Hakim menegur Tergugat untuk tidak keluar dari pokok persengketaan dan Hakim mengalihkan pertanyaan kepada turut Tergugat Notaris Hendra Kumar, mengenai pembatalan Akta Notaris bernomor 64 tanggal 12 September 2024 yang dikeluarkan oleh turut Tergugat, dan turut Tergugat hanya mengaku bahwa, nama Penggugat (identitas/KTP) F. Zega diterima dari Tergugat S. Hondro, tanpa surat persetujuan dari Penggugat,” ungkap F. Zega.

Mendapat keterangan itu, Hakim kembali bertanya kepada Penggugat untuk menanggapi penjelasan Tergugat dan turut Tergugat.
“Saya sampaikan bahwa, yang saya gugat adalah Akta Notaris yang diberi nama ‘Pendirian Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias (JBSN)’ yang ada nama saya di dalamnya tanpa saya ketahui, tidak ada hubungannya pada PKMNR, karena PKMNR sudah dibubarkan karena tidak bisa diurus Legalitas Hukumnya,” tegas F. Zega mengulangi kata-katanya dalam persidangan.
Mendengar penegasan Penggugat, Hakim kembali melanjutkan komunikasi kepada Tergugat S. Hondro, menyampaikan ketegasan dari Penggugat F. Zega.
“Tergugat S. Hondro terlihat bukan substansi yang dijawab atas keberatan saya selaku Penggugat, justru menyasar pembicaraannya dan menyerang personal Penggugat. Akhirna Hakim menghentikan pembicaraan kepada Tergugat serta pada turut Tergugat. Selanjutnya Kuasa Hukum tergugat memilih tidak banyak mengeluarkan pendapat dan mengatakan, kami jawab Resume Penggugat minggu depan yang mulia,” kata F. Zega menirukan pernyataan PH Tergugat.
Ditambahkan F. Zega kepada Awak Media, bahwa penjelasan tergugat, sangat tidak relevan karena tidak memahami yang mana persengketaan (objek perkara) dan apa lagi mencampur adukan penyerangan terhadap pribadi seseorang.
“Yang saya gugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat S. Hondro menggunakan data pribadi orang lain yang bukan miliknya, sehingga akibat dari itu, saya mengalami kerugian yang sangat besar dengan tidak dapat dihargai dengan uang yaitu, mengalami kerusakan reputasi dan tekanan emosional serta konsekuensi hukum yang sangat berat, karena perbuatan tergugat S. Hondro ini jelas dan terang melanggar hak subjektif orang lain yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang diatur dalam UU,” lugas F. Zega.
Masih menurutnya, demikian pula turut Tergugat Notaris, dalam hal ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (duty of care) yaitu, tidak memastikan identitas para pihak yang sebenarnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf a UU jabatan Notaris.
“Maka dari itulah saya Gugat di Pengadilan untuk dibatalkan demi hukum karena tidak ada unsur konseptual (kesepakatan) dari pemilik identitas asli,” tutup F. Zega.

Saudara Hondro Sebarkan Ujaran Kebencian di Akun Facebooknya
Dari pengamatan Jurnalistik, terpantau ada beberapa keterangan yang diucapkan Tergugat Saudara Hondro di Akun Facebook nya dan turut dikomentari para Netizen.
Saudara Hondro lebih cenderung melontarkan kata-kata Hina dan Fitnah terhadap orang lain. Ucapan itu dapat membuktikan jati diri Saudara Hondro tidak tercermin, pola pikir tidak dewasa dan hanya melemahkan jati dirinya.

Saudara Hondro harus lebih banyak belajar lebih sopan Santun, berhenti menghina, membully dan mem fitnah orang lain supaya dirinya dihargai pula. Padahal, Hakim sudah menegur Saudara Hondro di ruang Sidang sebelumnya.
Selama ini, Saudara Hondro kerap mengaku bahwa dirinya seorang Penguji dan Paham Hukum, tapi masih menggunakan Pengacara dalam Sidang Gugatan Akta Notaris JBSN tersebut. Aneh bukan? ***






















