PEKANBARU – Korban Pelecehan seksual oleh oknum Dokter inisial (L) yang bertugas di Klinik Sehati I Universitas Riau (UNRI) terhadap para Mahasiswi, kini semakin bertambah membuat Laporan.
Korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum Dokter yang bertugas di Klinik Sehati I, lingkungan Universitas Riau (Unri), terus bertambah. Saat ini, total korban yang melaporkan kejadian itu mencapai 30 orang.
Kabar terbaru ini disampaikan oleh Separen selaku Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unri, Selasa (27/4/2026).
Ia mengungkapkan, Dokter tersebut memang bertugas melayani Mahasiswa/i yang berobat di Klinik Unri.
“Hingga saat ini, sudah sekitar 30 orang yang melapor terkait dugaan tindakan tidak pantas oleh terduga pelaku berinisial L,” ungkap Separen.
Dari jumlah tersebut, lanjut Separen, sebanyak tiga orang di antaranya sudah dipanggil Satgas untuk dimintai keterangan.
“Saat ini, kita sedang dalam proses gelar Perkara,” ungkap Separen.
Satgas menduga tindakan pelecehan yang dilakukan Terlapor telah terjadi beberapa kali. Menurut pengakuan sejumlah korban, dugaan pelecehan itu sudah terjadi sejak tahun 2022.
“Bahkan, isu yang beredar menyebut dugaan pelecehan itu sudah ada sejak tahun 2018. Namun, baru sekarang beberapa korban berani untuk speak up,” ujar Separen.
Dalam penanganannya, sebut Separen, tim Satgas PPKPT melibatkan pihak lain seperti Dokter, Psikolog, dan tenaga profesional lainnya.
“Saat ini, Satgas masih berada pada tahap pemeriksaan terhadap para korban dan pengumpulan bukti,” kata Separen.
Selain meminta keterangan korban, tim Satgas yang didampingi Psikolog juga berupaya memulihkan kondisi Psikologis para korban.
“Saat ini, prioritas satgas adalah pemulihan kondisi Psikologis korban,” sebut Separen.
Ia juga mengimbau korban yang pernah mengalami peristiwa serupa agar segera melaporkannya kepada Satgas PPKPT Unri.
Pasca dilaporkan, oknum Dokter tersebut telah dinonaktifkan sementara sejak 27 April 2026 guna mendukung proses pemeriksaan.
Kasus ini diproses sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah sejumlah korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat pemeriksaan Medis oleh L.
Dokter tersebut diduga menyentuh bagian sensitif tubuh korban, hingga melakukan upaya menggoda dan menghubungi korban secara pribadi.
“Kampus memastikan laporan telah diterima dan ditangani secara serius oleh Satgas PPKPT,” tegas Separen mengakhiri. *
Editor : Red






















