Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, 2 Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Dalam rangka mendukung program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Senin (27/04/2026) sore.

 

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Polsek Talawi, serta didampingi perangkat desa setempat.

 

Operasi GSN dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, serta di Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

 

Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.S. (31), yang berprofesi sebagai nelayan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga klip plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), serta mancis.

 

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua dan kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (56), yang juga berprofesi sebagai nelayan. Dari lokasi ini, petugas menyita dua klip plastik diduga berisi sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu bungkus plastik klip kosong.

Baca Juga :  Peserta MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang akan Digelar di Kuansing Sudah Mencapai 681

 

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

 

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.

 

“Dengan dilaksanakannya kegiatan GSN ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Warga Minta Krimsus Polda Riau Tangkap Oknum DPRD Kuansing inisial RD dan Alat Berat PETI di Desa Pisang Berebus
Polres Dairi Paparkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Sejak Bulan Januari, 43 Tersangka Turut Diamankan
Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Tempo 4 Jam
Ketua Satgas FRIC Apresiasi Lapas Kelas IIB Muaro Bulian Raih Penghargaan Ke-3 Nasional
Pemkab Kuansing Lepas 186 Jemaah Haji 1447 H, Wakil Bupati: Jaga Kesehatan dan Kekompakan
Awasi Gambut Tetap Basah! Bupati Siak Serukan Kolaborasi Hadapi Super El Nino 2026
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
Kapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMA Sultan Agung, Jauhi Narkoba 

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:15 WIB

Warga Minta Krimsus Polda Riau Tangkap Oknum DPRD Kuansing inisial RD dan Alat Berat PETI di Desa Pisang Berebus

Selasa, 28 April 2026 - 18:03 WIB

Polres Dairi Paparkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Sejak Bulan Januari, 43 Tersangka Turut Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 18:01 WIB

Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, 2 Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 17:57 WIB

Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Tempo 4 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 17:54 WIB

Ketua Satgas FRIC Apresiasi Lapas Kelas IIB Muaro Bulian Raih Penghargaan Ke-3 Nasional

Berita Terbaru

Headlines

Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, 2 Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:01 WIB