Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Minta Polisi Periksa Keluarga DPO AZ, AKBP Revi : Kami Cek Dulu

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, SUMUT, (NV) — 15 Juni 2025. Korban Melati (nama samaran) yang duduk di bangku Kelas VI Sekolah Dasar di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adalah seorang Anak Yatim dari Keluarga kurang mampu.

Menurut info, diduga awalnya Dirudapaksa oleh Tersangka inisial (AZ) disertai ancaman menggunakan sebilah Parang bergagang kayu sepanjang kurang lebih 40 Cm.

Persetubuhan ini berlangsung hingga berulang kali di Rumah tersangka, juga di ladang milik keluarga Korban. Korban di setubuhi oleh seorang tetangga Korban yang Nota bene sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SMKN 2 Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumut. Menurut informasi onformasi, Tersangka merupakan Pria beristri.

Dikatakan oleh Ibu Korban sebagai Pelapor, telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 14 Juni 2025 melalui Kuasa Hukumnya, Suda”Ali Waruwu, Pengacara di Kantor Hukum SUDA’ALI WARUWU,S.H.,M.H.,DAN REKAN di Perumahan Dahana Indah Blok,C No ;100, Desa Dahana Tabaloho, Kota Gunungsitoli, Sumut.

Dijelaskan bahwa, Laporan Polisi Nomor LP/B/109/II/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA. Terlapor atas nama AZ telah di tetapkan sebelumnya jadi tersangka, kemudian HP milik Korban telah dikirim ke Bidlabfor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Barang Bukti.

Akibat perbuatannya AZ, telah di berhentikan sebagai GTT di SMKN 2 Alasa oleh Dinas Pendidikan Sumut pada tanggal 5 Mei 2025, juga telah dilakukan pemanggilan terhadap Tersangka sebanyak Dua kali berturut-turut, namun tersangka tidak menghadiri panggilan dari Penyidik dari Unit PPA Reskrim Polres Nias. Selanjutnya telah di buatkan Surat Perintah Membawa terhadap tersangka dan melakukan pencarian.

Masih menurut SP2HP dari Penyidik, berdasarkan keterangan Kepala Desa Tempat AZ berdomisili di Kecamatan Lahewa Timur, Nias Utara, bahwa Tersangka kurang lebih sebulan terakhir tidak pernah terlihat di tengah kelurganya, tak pernah pulang kerumah, dan tidak pernah terlihat lagi di kampungnya oleh warga sekitar.

Keluarganya juga tidak mengetahui AZ kemana perginya dan sekarang dimana dia berada. Sehingga Polres Nias menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AZ alias Ama Dean.

Baca Juga :  Ketua KNPI Riau Sorot Kasus Teror di Rumah Seorang Wartawan!!

“Pada tanggal 10 Juni 2025, Jaksa penuntut Umum (JPU) mengirimkan surat kepada penyidik memberitahukan bahwa SPDP yang di minta kepada Penyidik belum di terima JPU yang seharusnya 14 hari setelah di terima oleh Penyidik seharusnya Penyidik menyerahkan kembali ke JPU,” kata Kuasa Hukum Korban.

Terkait AZ alias Ama Dean yang sudah ber umur (39) Tahun yang menjadi DPO, disampaikan Kuasa Hukum Korban Sudaali Waruwu di kantornya saat dihubungi Awak Media ini pada 15 Juni 2025.

Dijelaskannya bahwa, penetapan AZ sebagai DPO tidak cukup mendapat Keadilan terhadap korban, karena Tersangka AZ masih berkeliaran di luar, dapat mengulangi perbuatannya pada Korban, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Tapi walaupun begitu kita tetap Apresiasi kinerja penyidik Polres Nias dimana telah melakukan langkah-langkah positif terhadap perkara tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur yang saat kejadian baru berumur 10 Tahun lebih,” ujar Sudaali.

Sudaali Waruwu berharap kepada Penyidik Polres Nias agar semua yang terlibat, seperti Penjamin AZ tidak melarikan diri, segera di periksa dan di minta pertanggungjawaban termasuk istri AZ itu sendiri, karena hal itu dapat menghalangi proses Penyidikan.

Juga pada Penyidik yang terkesan terlalu memberi ruang kepada Tersangka. “Padahal ini kasus pelanggaran HAM Berat yang seharusnya Atensi atau prioritas untuk segera di tuntaskan, juga memohon pada pimpinan nya untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Media ini, Suda’ali Waruwu telah mengirim Surat Pengaduan (Dumas) Perkara ini kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Inspektorat Daerah Kepolisian daerah Sumatera Utara (IRWASDA SU) yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada tanggal 13 Juni 2025.

Sudaali Waruwu mengadukan oknum Penyidik dan Penyidik Pembantu yang menangani Kasus ini dengan Dugaan ketidak Profesional penyidik di Unit PPA Reskrim Polres Nias.

Ketika Awak Media ini mencoba mengkonfirmasi Kepada Kepala Kepolisian Resor Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Revi Nurvelani, melalui Pesan WhatsApp mengatakan, “Baik pak, kami cek dul,” ujarnya singkat. (Jamil Mendrofa)

Editor : Red

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru