Polres Pesibar Tangkap Pelaku Pengeroyokan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Saat Pesta Orgen Tunggal

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, (NVC) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) tindak pidana kasus Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada saat Pesta Organ Tunggal di Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat, Kamis (28/03/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsayhendra S.I.K., M.H. diwakili Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah S.H., M.H., membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan DPO pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang berinisial AM (28) alamat Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat

Penangkapan terjadi Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 wib , Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku tersebut sedang berada di kediamannya Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat”.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Riau Bersama Jasa Raharja dan Bank BRI Gerak Cepat Datangi Rumah Duka Korban Lakalantas

Sekira Pukul 17.00 sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AM (28) setelah itu terduga pelaku di bawa menuju Mako Polres Pesisir Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap pelaku oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah di amankan terlebih dahulu inisial DF (19), insial RS (20), inisial SY (20), inisial GD (19) dan inisial AR (20) dengan menggunakan Senjata Tajam dan Benda Tumpul pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pada saat Pesta Orgen di Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat yang mengakibatkan korban LPS (19) mengalami luka di dada, di kepala, di lengan kiri, didahi dan dipunggung hingga menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian,” Ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
(NEDI)

Berita Terkait

Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Humanis di Kantor DPRD Medan, Pastikan May Day 2026 Berjalan Aman
Siaga Humanis May Day 2026, Satuan Brimob Polda Sumut Kawal Ribuan Buruh di Gedung Pardede Hall Medan
Forkopimda Kota Binjai Kompak Hadiri Upacara Hardiknas di SMPN 9, Pakaian Adat Jadi Simbol Kebhinekaan
Kapolresta Pimpin Upacara Pelantikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih
Deteksi Dini Guna Perkuat Keamanan, Seksi Kamtib Laksanakan Pemeliharaan Sarana Pengamanan di Blok Hunian 
Kontestasi Michael Wattimena vs Maruarar Sirait Jadi Sorotan, Larshen Yunus: Integritas Proses Organisasi Harus Dijaga
Kapolsek Bukit Raya Kompol Hendrik: Perkara 2025, Saya Cek Dulu Berkas ke Anggota

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Humanis di Kantor DPRD Medan, Pastikan May Day 2026 Berjalan Aman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:13 WIB

Siaga Humanis May Day 2026, Satuan Brimob Polda Sumut Kawal Ribuan Buruh di Gedung Pardede Hall Medan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:11 WIB

Forkopimda Kota Binjai Kompak Hadiri Upacara Hardiknas di SMPN 9, Pakaian Adat Jadi Simbol Kebhinekaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:23 WIB

Kapolresta Pimpin Upacara Pelantikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:18 WIB

Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih

Berita Terbaru