Tiga Orang Pelaku Pencurian di Rumah Polwan, Dibekuk dalam Waktu Kurang 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kerja keras dan profesionalisme jajaran Polsek Bangun kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah milik seorang personel Polwan Polres Pematangsiantar.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberikan rasa aman serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Maret 2026, sekira pukul 21.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat, terukur, dan penuh keseriusan dari jajaran Polsek Bangun.

Ia menegaskan, Polres Simalungun melalui Polsek Bangun terus menunjukkan kesungguhan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Polri untuk masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut, yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/43/III/2026/Reskrim tertanggal 29 Maret 2026.

“Personel Unit Reskrim Polsek Bangun kembali menunjukkan taringnya dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian dalam rumah yang dialami korban,” ucap AKP Hengky.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekira pukul 11.30 WIB, di rumah pelapor yang berada di Jalan Asahan Km 4, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Korban diketahui bernama Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Pematangsiantar. Saat itu, korban bersama suaminya datang ke rumah miliknya. Namun sesampainya di dalam rumah, suami korban melihat satu unit keyboard merek Yamaha PSR-E473 yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapati jendela belakang rumah telah rusak akibat dicongkel pelaku. Tidak hanya itu, sejumlah barang lainnya juga dinyatakan hilang, yakni satu pasang sepatu merek On Cloud warna abu-abu, dua buah raket badminton, serta dua tabung gas ukuran 3 kilogram.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10.550.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun.

Baca Juga :  Nyaris Tak Tersentuh Hukum, Diduga Aktivitas PETI Milik IYN P Bebas Beroperasi di Tengah Pemukiman Masyarakat Pintu Gobang Kari

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., dan tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan serta penyidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi-saksi, serta fakta-fakta di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Begitu identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di lokasi berbeda pada malam yang sama,” ungkap AKP Hengky.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial R.B.A.P. pada Minggu, 29 Maret 2026, sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka R.N.S. pada pukul 22.30 WIB di depan rumahnya yang berada di Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Sipirok, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali meringkus tersangka K.K.N.S. pada pukul 23.30 WIB di Jalan Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gunting seng yang diduga digunakan untuk merusak jendela belakang rumah korban.

Satu unit keyboard Yamaha PSR-E473 warna hitam, satu pasang sepatu merek On Cloud, satu raket badminton merek APCS, satu raket badminton merek Yonex, serta dua tabung gas 3 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

AKP Hengky menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polsek Bangun tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bekerja keras, profesional, dan responsif dalam menindak setiap tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka yang telah diamankan akan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dilanjutkan dengan gelar perkara, penahanan tersangka, serta pelaporan kepada pimpinan.

Keberhasilan ini pun menjadi cerminan nyata dedikasi personel Polsek Bangun dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (**/ICT)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru