Diduga Kebal Hukum, Kebun Sawit Seluas 450 Hektar dalam Kawasan Tahura SSH Bebas Beroperasi, Ada Apa!?

- Jurnalis

Minggu, 12 Mei 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, RIAU, (NVC) — Diduga Kebun Kelapa Sawit seluas 450 hektare milik inisal L berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasim (SSH). Beberapa waktu lalu awak media mencoba menelusuri kebun milik L yang berjumlah 450 hektare tersebut, adapun untuk kepastian areal kebun sawit tersebut wartawan sudah mencoba meminta KPHP TAHURA SSH untuk mencocokkan titik koordinatnya.

Saat di lapangan wartawan juga menjumpai manager kebun inisial S yang lagi berada di perumahan kebun tersebut, beliau menyatakan kalau dia mulai mengurus kebun tersebut dari mulai pembibitan sampai sekarang, saat ditanya tentang status kebun tersebut dia menjawab kalau dia hanya pekerja di kebun itu.

Selain kebun kelapa sawit di kebun tersebut dibangun juga perumahan untuk karyawan yang bekerja, juga ada timbangan mobil fuso yang digunakan untuk membawa tandan buah segar (TBS) ke peron atau PKS, yang mobil tersebut setiap hari diketahui beroperasi.

Menurut Rahmad warga sekitar, ia menyampaikan keheranannya terhadap aktifitas perkebunan yang terkelola dengan rapi dan bagus, bahkan menggunakan pengamanan yang diduga dijaga oleh oknum aparat.

“Atau memang tak ada aturan di TAHURA SSH yang melarang mereka untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit di areal tersebut,” tanya Rahmad keheranan, Ahad (12/05/2024).

Baca Juga :  Kapolres Kampar Jalin Silaturahmi dengan DMI Kampar dan Pengurus Masjid Al Ikhlas

Dikatakan Rahmad, ia melihat seolah mereka tak tersentuh hukum, sehingga mereka merasa aman. Bahkan, awak media melihat sudah ada pemasangan tiang listrik mengarah ke perumahan karyawan di perkebunan tersebut. Padahal, dulu PLN akan memasang jaringan PLN Melintas TAHURA SSH Dilarang oleh pihak KPHP MINAS TAHURA SSH, yang pada saat itu sudah terpasang dan harus dibongkar kembali dan dipindah jalur, dari total jaringan 9.6 KM. Menjadi 28 Km, lebih tiga kali lipat bertambah panjangnya jaringan yang harus ditambah.

“Eh, malah sekarang kok mereka yang didalam kawasan TAHURA SSH kok longgar kali aturannya, atau mereka ada yang beking ya,” Kata Rahmad lagi.

Selain itu juga salah satu tokoh masyarakat Herwanto berharap kepada KPHP MINAS TAHURA untuk mendata dan melaporkan pihak perkebunan kelapa sawit ilegal tersebut kepada pihak yang berwenang.

“Sehingga tidak ada indikasi pembiaran terhadap perkebunan tanpa izin di areal KSA TAHURA SSH.” Tuturnya singkat. ***

Sumber: Darbi, S.Ag

Editor: Red

Berita Terkait

Bupati H.Bistamam Terpilih Aklamasi pada Musda Vl Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir
Melanggar Pidana, Komisi XII DPR RI dan Gakkum KLH Segel 6 PKS di Kuansing
Belum Terima SP2HP, Keluarga Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keseriusan Polres Kuansing
Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?
MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri
Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Bupati H.Bistamam Terpilih Aklamasi pada Musda Vl Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Melanggar Pidana, Komisi XII DPR RI dan Gakkum KLH Segel 6 PKS di Kuansing

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Belum Terima SP2HP, Keluarga Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keseriusan Polres Kuansing

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:33 WIB

MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri

Berita Terbaru