Oknum Pimred dan Ketua LBH Dipolisikan atas Sejumlah Kasus Pungutan Uang kepada Klien

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMUT, (NVC) — Berdasarkan pemberitaan media ini sebelumnya, diduga tipu korban hingga 20 juta, seorang oknum Pimpinan Media sekaligus Ketua LBH inisial ER telah dilaporkan ke Polsek Perdagangan atas dugaan tindak pidana penipuan, pada tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 11.16 WIB.

Kepada media ini, Djon selaku Korban sekaligus Pelapor, mengaku awalnya pada hari Sabtu, 10 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Terlapor menjamin permasalahan sengketa harta warisan Korban beres dalam tempo satu bulan, dan meminta uang jasa sebesar 40 juta.

Namun faktanya, janji pelaku hanya isapan jempol belaka, sejak menerima uang sampai saat ini masalah tersebut belum selesai..

Merasa tertipu dan tidak ingin ada korban lain, Djon memutuskan melaporkan pelaku ke Polsek Perdagangan. Menurutnya, Aparat Penegak Hukum  (APH) harus menindak pelaku karena diduga telah menipu banyak orang.

“Ada banyak kawan – kawan yang dibantunya pak, tapi mengambang juga. Ada di Jambi 15 juta, setelah itu ada di Mandailing Natal 14 juta dan yang saya tau 7 juta juga masih mengambang,” jelas Djon saat dikonfirmasi, Kamis (16/05/2024) sekira pukul 19.19 WIB.

Hal senada disampaikan Willy Butarbutar, S.H., selaku Kuasa Hukum Djon saat dikonfirmasi terpisah. Willy membenarkan keterangan kliennya dan berharap laporan tersebut segera diproses.

“Benar statement yg telah disampaikan oleh klien kami, data/bukti kita ada pegang dan berita yg disampaikan bukanlah berita hoax,” ujar Willy Butarbutar, S.H., melalui pesan Whatsapp, Kamis (16/05/2024) sekira pukul 19.34 WIB.

Willy menegaskan, laporan kliennya didukung bukti bukti kuat dan telah diserahkan kepada Penyidik Polsek Perdagangan.

“Bukti transfer dan surat perjanjian yg telah di tandatangani oleh ybs,” jawabnya saat ditanya terkait bukti.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi, Djon bersama Kuasa Hukum dan 2 orang saksi lainnya  telah diundang ke Polsek Perdagangan untuk agenda pemeriksaan keterangan pada hari Sabtu, (18/04/2024) pukul 10.00 WIB.

DIDUGA ADA KORBAN LAIN

Selain Djon, seorang Sumber di Provinsi Jambi menyebutkan seorang Nenek inisial NN (63) diduga  jadi korban tipuan manis Terlapor. Menurut sumber, Terlapor telah meminta dan menerima sejumlah uang kepada NN serta menjamin membereskan permasalahan sengketa tanah milik Korban hingga tuntas. Diduga terperdaya janji manis Terlapor, Korban akhirnya berhasil tertipu dan mengalami kerugian mencapai 15 juta rupiah.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Berharap 19.491 Narapidana Sumut Dapat Remisi Tahun 2024

Mirisnya, sumber menyebutkan uang Nenek tersebut bukanlah uang pribadinya tetapi bersumber dari uang pinjaman kepada orang lain yang sampai saat ini cicilan utang tersebut terus berjalan 200 ribu per minggu.

“Dia mengaku bisa menyelesaikan sengketa tanah, tapi faktanya hasil tidak ada. Habis uang sampai 15 juta pak, 10 juta ditransfer ke rekeningnya,” ujar seorang Narasumber, Jumat (17/05/2024) Pukul 13.04 WIB.

Sumber mengaku, Korban sempat jatuh sakit akibat ulah Terlapor, bahkan Terlapor sempat kembali meminta sejumlah uang dengan alasan bertemu Mahfud MD di Jakarta saat itu. Tetapi karena tidak ada uang, permintaan Terlapor ditolak Korban.

“Diminta sejumlah uang lagi pak untuk jumpai Mahfud MD di Jakarta, tetapi  tidak ada uang. Mau pergi buat laporan ke Polisi juga butuh biaya, jadinya pasrah saja pak,” ucap sumber mengakhiri.

Selain NN, hal yang sama juga diduga dialami oleh Sony Lase (44), warga Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sony mengaku, awalnya si Terlapor menjamin bisa menyelesaikan 3 perkara yang sedang menimpa keluarga Soni yang tidak kunjung selesai.

Terkait ketiga perkara yang ditangani Polisi saat itu berupa Pengeroyokan, Pemerkosaan dan Pengancaman, Terlapor meminta uang jasa sebesar 10 juta rupiah.

Namun, seiring berjalannya waktu, Terlapor hanya mengerjakan satu kasus yaitu Laporan Pengancaman terhadap keluarga Sony, sementara yang 2 lagi diabaikan, padahal telah menerima uang sebesar 10 juta rupiah.

“Saya merasa tertipu pak, setelah saya serahkan 10 juta, dia meminta uang 5 juta lagi untuk laporan saya yang lain. Padahal, kesepakatan awal tidak seperti itu,” kata Sony saat dikonfirmasi, Jumat (17/04/2024).

Sementara itu, Ketua Umum LBH Perisai Keadilan dan Pimpinan Media MN TV belum berhasil dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp di nomor 0813-8770-51xx hingga berita ini tayang, meskipun pesan konfirmasinya berhasil terkirim alias centang 2. (TIM)

Editor: Red

Berita Terkait

Bupati H.Bistamam Terpilih Aklamasi pada Musda Vl Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir
Melanggar Pidana, Komisi XII DPR RI dan Gakkum KLH Segel 6 PKS di Kuansing
Belum Terima SP2HP, Keluarga Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keseriusan Polres Kuansing
Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?
MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri
Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Bupati H.Bistamam Terpilih Aklamasi pada Musda Vl Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Melanggar Pidana, Komisi XII DPR RI dan Gakkum KLH Segel 6 PKS di Kuansing

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Belum Terima SP2HP, Keluarga Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keseriusan Polres Kuansing

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:33 WIB

MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri

Berita Terbaru