Dewan Pembina PPRI Apresiasi PN Pasir Pengaraian Merespon Permohonan Eksekusi 5.600 Ha Kebun Sawit PT Torus Ganda

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, RIAU, (NVC) — Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian merespon positif permohonan eksekusi putusan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Riau Madani terkait kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare yang dikelola PT Torus Ganda berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu, Riau. Bahkan, Yayasan Riau Madani mendapat petunjuk dapat mengajukan sita terhadap aset dan harta kekayaan perusahaan selaku termohon eksekusi untuk membiayai pemulihan lingkungan.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, PN Pasir Pengaraian merespon dengan cepat surat permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang pihaknya ajukan pada Selasa, 15 April 2024 lalu.

Menanggapi hal itu, Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI), Darbi S.Ag,  mengapresiasi PN Pasir Pengaraian.  Menurutnya, dengan usulan ini bahwa Aset PT Torus Ganda bisa disita, sehingga proses pemulihan kawasan Hutan bisa terwujud.

Baca Juga :  Polresta Pekanbaru Gelar Program Jum’at Curhat di Masjid Siti Maryam Wonorejo

“Kalau lah seandainya dengan dana Rp 100 juta per Hektar maka kita yakin Kebun sawit yang 5.600 ha itu akan berubah fungsinya menjadi tutupan kawasan hutan kembali,” kata Darbi kepada Wartawan, Rabu (08/05/2024).

Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya pun berharap banyak nanti jika dihijau kannya kembali kawasan hutan produksi terbatas tersebut menjadi kawasan hutan yang bisa memberikan manfaat banyak kepada masyarakat Rohul.

“Walaupun manfaat yang didapat adalah Hasil Hutan Bukan Kayu, yaitu dengan semboyan, Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera,” imbuhnya.

“Kita yakin dan percaya bahwa program pemerintah hari ini melalui Percepatan perhutanan Sosial bisa diterapkan di areal 5.600 HA ini. Sehingga ribuan masyarakat bisa mencari kesejahteraan didalam kawasan hutan seluas 5.600 Ha tersebut,” terang Darbi mengakhiri. ***

Editor: Red

Berita Terkait

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026
IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026
Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:39 WIB

IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru