PEKANBARU, (NVC) — Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pemantau Riau (GEMMPAR), Erlangga, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera mengungkap kedua nama oknum Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai PAN dan PKS yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi di BPR Indra Arta di Kabupaten Inhu.
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Koordinator Aliansi GEMMPAR menjawab konfirmasi Awak Media NadaViral.com melalui Telepon WhatsApp. Minggu, (19/10/2025), Pukul 11.22 WIB.
Ia mengatakan, pengungkapan nama dan atau inisial kedua oknum Anggota DPRD Riau tersebut merupakan kewenangan Kejari Inhu dan Kejati Riau.
Penanganan proses hukum kasus tersebut dinilai sangat lamban. Mestinya, jika Kejari Inhu mengalami kesulitan dan atau sebutan lainnya mengungkap fakta kasus Korupsi itu, segera menyerahkannya ke Kejati Riau.
Demikian halnya jika Kejati Riau juga merasa ada hambatan atau kesulitan mengungkap nama kedua Anggota DPRD Riau itu, agar sesegera mungkin menyerahkannya ke institusi hukum tertinggi yaitu, Kejagung RI.
“Kita mendorong Kejari Inhu dan Kejati Riau segera ungkap kedua nama Anggota DPRD Riau itu agar kasus ini terang dan transparan. Jika mengalami hambatan atau kesulitan, sesegera mungkin serahkan ke Kejagung RI,” kata Erlangga.
Sementara Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah SH, yang dihubungi Awak Media ini pada Pukul 11.45 WIB, Ponsel yang bersangkutan berdering panggilan Telepon masuk, namun tidak menjawabnya.
Sebelumnya, viral di beberapa Media Online, bahwa aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh lembaga keuangan milik daerah.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kasus yang menyeret jajaran internal BPR tersebut kini berkembang ke arah yang lebih serius, setelah penyidik menemukan jejak dugaan keterlibatan dua politisi DPRD Riau.
Kedua nama yang disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diketahui pernah duduk sebagai anggota DPRD Inhu periode 2014–2019, dan kini menjabat di kursi DPRD Riau.
Mereka disebut masuk dalam daftar debitur istimewa, yaitu penerima pinjaman tanpa agunan sah dan tanpa melalui proses survei lapangan.
“Pemberian kredit dilakukan di luar prosedur. Ada pinjaman atas nama orang lain, agunan berbeda nama, hingga agunan tanpa hak tanggungan. Bahkan ada pencairan pinjaman tanpa survei sama sekali,” ungkap Plt. Kajati Riau Dedie Tri Haryadi, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, Kejari Inhu telah menetapkan 9 (Sembilan) tersangka utama, mulai dari Direktur, Pejabat Kredit, hingga Teller dan sejumlah Debitur bermasalah.
Namun, muncul desakan agar penyidik juga menindaklanjuti nama-nama lain yang disebut memiliki pengaruh politik.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Aliansi GEMMPAR menilai Kejari Inhu harus bersikap terbuka dalam menangani kasus ini.
Menurut koordinator GEMMPAR, Erlangga menyebut lambannya penanganan kasus dapat menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
“Jika Kejari Inhu tidak mampu menuntaskan perkara ini, sebaiknya dilimpahkan ke Kejati Riau atau bahkan Kejaksaan Agung RI. Karena yang terlibat bukan pejabat daerah biasa, melainkan anggota DPRD Riau yang punya posisi politik di tingkat Provinsi,” tegasnya, Rabu (15/10/2025).
Erlangga juga menyoroti turunnya kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) akibat dugaan adanya “lobi-lobi kasus” atau praktik 86 di balik proses hukum
“Kejaksaan harus transparan dan segera mengumumkan perkembangan penyidikan ke publik, agar masyarakat tidak curiga ada permainan di balik penanganan kasus ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk tekanan moral, Aliansi GEMMPAR melayangkan surat resmi ke Kejati Riau dan Kejagung RI jika dalam tempo tiga kali 24 jam belum ada kejelasan atas penanganan kasus tersebut.
“Apabila tidak direspons, kami akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Erlangga. (Bersambung…)
Editor : Bomen






















