Panglima TNI Keluarkan Ancam Pecat Oknum TNI yang Terlibat Tambang Ilegal! GWI: Kebijakan Paling Tepat

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Panglima TNI, Jendral TNI Agus Subianto, mengeluarkan peringatan keras kepada oknum TNI yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan menghalangi razia yang dilakukan oleh polisi.

“Ini atensi Presiden Prabowo, tidak ada lagi dari bawah sampai atas ada anggota saya yang bermain back up tambang, apalagi menghalangi polisi melakukan pembersihan alat Excavator di tambang ilegal,” tegas Agus Subianto, Jumat (27/3).

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan TNI dalam memberantas kegiatan tambang ilegal dan memastikan penegakan hukum berjalan lancar.

Agus Subianto juga meminta wartawan untuk menyampaikan pesan ini kepada oknum TNI yang terlibat, bahwa mereka akan langsung dipecat jika terbukti menghalangi penegakan hukum.

Agus Subianto juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum TNI yang terlibat dalam kegiatan ilegal.

“Kan ada nomor saya, mas tinggal lapor ke saya, kalau ada yang menghalangi penegakan hukum, berarti dia sudah tahu resikonya,” tambahnya.

Dengan pernyataan ini, TNI menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

GWI Dukung Langkah Panglima TNI Pecat Oknum Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) melalui DPD GWI Provinsi Riau, apresiasi dan mendukung sepenuhnya pernyataan sikap sekaligus bentuk ancaman serius Panglima TNI Agus Subianto.

Bukan itu saja, GWI Riau juga mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar berjalan senada dengan Panglima TNI untuk melakukan pemecatan terhadap oknum Polri yang terlibat secara praktis dalam bisnis Pertambangan ilegal.

“Mendukung keputusan Panglima TNI dan Kapolri memecat oknum TNI-POLRI yang terlibat dalam bisnis Pertambangan ilegal, menghalangi Razia, menghalangi Jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ketua GWI Riau, Bomen.

Dikatakannya, pihaknya cukup beralasan mendukung Panglima TNI dan Kapolri memecat oknum TNI-POLRI yang terlibat dalam bisnis Pertambangan ilegal di Riau khususnya dan umumnya secara Nasional.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemdes Prapat Tunggal Laksanakan Posyandu Integritas Layanan Primer (ILP) Tahun 2025

“Media Sosial di Riau, dihebohkan bisnis Pertambangan ilegal seperti di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kuansing, Inhu, Siak, Bengkalis dan Dumai. Selain bisnis Pertambangan ilegal, juga tidak jarang terjadi musibah korban jiwa akibat Galian C dan Pertambangan tersebut,” sebut Bomen.

Pidana Penjara dan Denda bagi siapa pun yang melanggar UU Minerba

Segala jenis bisnis Pertambangan ilegal seperti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Pertambangan Tanah Urug dan atau Galian C serta Pertambangan Batu Bara, dapat dijerat dengan berbagai Pasal Pidana, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)

• Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Pasal 161 UU Minerba

Setiap orang yang menampung, mengolah, atau memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Pasal 98 ayat (1): Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar.

• Pasal 99 ayat (1): Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat dipidana.

4. Pasal 55 dan 56 KUHP

• Pihak yang turut serta, membantu, atau melindungi kegiatan PETI dapat dikenakan pidana sebagai pelaku secara bersama-sama.

“Ancaman yang disampaikan Panglima TNI cukup jelas dan sejalan dengan peringatan keras serta ancaman yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya,” ungkap Bomen. (*/Tim Red)

Editor : Red

Berita Terkait

Jelang Laga PSMS vs PSPS, Tim Gegana Brimob Sterilisasi Stadion Utama Sumatera Utara
Polresta Pekanbaru Amankan Ground Breaking Jembatan Garuda Kodam XIX/Tuanku Tambusai
Polda Riau Apresiasi Masyarakat, Pengamanan Mudik Lebaran Berjalan Lancar
Di Hadiri Sekda, Rayo Onam di Kuantan Hilir Baserah Berlangsung Meriah
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
PT PIM dan Kapolres Dumai Memilih Bungkam Soal Gudang BBM Ilegal di Dumai Selatan
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
Pacu Jalur Menjadi Ajang Silaturahmi Masyarakat Pulau Panjang Hilir, Padati Tepian Datuk Panglimo Dalam

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:11 WIB

Jelang Laga PSMS vs PSPS, Tim Gegana Brimob Sterilisasi Stadion Utama Sumatera Utara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:19 WIB

Polresta Pekanbaru Amankan Ground Breaking Jembatan Garuda Kodam XIX/Tuanku Tambusai

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:16 WIB

Polda Riau Apresiasi Masyarakat, Pengamanan Mudik Lebaran Berjalan Lancar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:39 WIB

Di Hadiri Sekda, Rayo Onam di Kuantan Hilir Baserah Berlangsung Meriah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:33 WIB

Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar

Berita Terbaru