Sidang Kedua Gugatan Pembina Yayasan UISU Terhadap Pembina Yayasan UISU Lainnya Digelar

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NVC) – Hari ini Selasa 19 Maret 2024 dijadwalkan sidang gugatan Pembina Yayasan UISU terhadap Ketua dan Anggota Pembina Yayasan UISU lainya atas nama H Rizal Fahmi Nasution dan kawan-kawan sebagai penggugat terhadap lawan T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH dan kawan-kawan sebagai tergugat dan para turut tergugat, dilanjutkan kembali untuk sidang kedua setelah siding pertama gugatan itu berlangsung pada 5 Maret 2024 di PN Medan.

Materi gugatan dalam sidang perdana pada 5 Maret 20-24 terungkap bahwa salah seorang Pembina Yayasan UISU, H Rizal Fahmi Nasution dan kawan kawan menggugat Ketua Pembinan Yayasan UISU T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Anggota Pembinan Yayasan UISU Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH, sesuai dengan Relaas Panggilan Sidang dari PN Medan dalam perkara perdata Nomor : 152.Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 20 Pebruari 2024 yang ditandatangani Belinun Sembiring SH, Jurusita Pengganti pada PN Medan.

Baca Juga :  Bupati Siak Afni Minta Seluruh OPD Siapkan Operator, Optimalkan Siak Siaga 112

Gugatan diajukan karena penggugat menilai dalam pemilihan Pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029 yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024, bertanggal 17 Januari 2024, tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU, itu lahir melalui proses yang diduga cacat prosedural alias cacat hukum.

“Perkara ini sudah memasuki masa persidangan awal. Pengadilan akan menguji keabsahan susunan Organ Pembina, Pengurus serta Pengawaan Yayasan UISU Periode 2024-2029 sebagaimana tertuang pada SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024,” ungkap Daldiri, SH MH dari Kantor Advokat DL & Associate, Advokat penggugat.

(IC Tanjung)

Berita Terkait

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen
Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?
Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “
Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan
Purbaya Beri Penghargaan kepada AR dan Petugas Bea Cukai, Ada Apa!??
Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Perluas Pelayanan Publik
Kapolda Riau Kunjungi Keluarga Gajah di TWA Buluh Cina

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:04 WIB

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen

Sabtu, 8 November 2025 - 08:16 WIB

Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?

Jumat, 7 November 2025 - 22:26 WIB

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:45 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan

Berita Terbaru