Lahat, SUMSEL, (NV) – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025).
Para terperiksa OTT Pagar Gunung tiba di Kejati Sumsel dengan pengawalan ketat aparat. OTT dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejati Sumsel menyusul adanya laporan dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Dalam operasi tersebut, tim Kejati berhasil mengamankan 22 orang, terdiri dari:
1 ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum APDESI Kecamatan Pagar Gunung dan 20 Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Gunung.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memberikan keterangan Pers terkait OTT di Pagar Gunung.
“Dana yang diserahkan para Kepala Desa diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang termasuk dalam kategori keuangan Negara,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan resminya kepada para Awak Media.
Penyidik Kejati mendalami keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga menerima aliran dana dari para Kades tersebut. Saat ini, pemeriksaan intensif masih dilakukan guna mengungkap motif penyetoran dana, tujuan penggunaan dana, frekuensi praktik serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa, Anggaran Dana Desa (ADD) wajib digunakan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar atau menyuap pihak manapun, termasuk mereka yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Perangkat desa harus segera meminta pendampingan hukum melalui Program Jaga Desa di Kejaksaan Negeri masing-masing, baik di Seksi Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara,” tegas Vanny.
Kejati Sumsel menyatakan, OTT ini merupakan bentuk langkah tegas sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan dana Desa. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Kepala Desa di seluruh wilayah Sumatera Selatan agar tidak menyalahgunakan wewenang dan keuangan Negara. (*/Sujerman)
Editor : Red






















