Bangunan Liar Tanpa Izin PBG, Wali Kota dan Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar!!

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Bangunan Perumahan mewah, terletak di Jln. Karantina Kel. Glugur Darat II Kec. Medan Timur, Kota Medan ini tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut jelas berdampak pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dari sektor Pajak. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh Wali Kota Medan, harus segera dibongkar!

Dari hasil penelusuran awak media yang langsung melakukan cek n ricek kelapangan, tidak ada terlihat plank PBG terpampang dilokasi bangunan mewah tersebut. Padahal plank PBG adalah sebagai notaben identitas ijin.

Menurut salah seorang pekerja ketika ditemui di lokasi, pada Rabu (15/04/2026) mengatakan kepada awak media, “Bangunan ini punya Mentari, Pemborong nya bernama Fredy dan Mandor nya Dodi,” ucap nya.

“Masalah ijin saya tidak tau, silahkan orang abang hubungi Samsuwir nya,” ujarnya ringan seraya berlalu pergi.

Lantas, Awak Media menghubungi Samsuwir melalui WhatsApp nya 0812****4355 perihal Bangunan yang dia Back Up mengatakan, “Itu bangunan Pemborong nya bernama Fredy,” kata nya kepada Awak Media.

Baca Juga :  Polres Kuansing Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Anak Yatim

Kuat dugaan, Samsuwir pembackup bangunan tanpa plank PBG. Di samping itu Samsuwir juga mengambil keuntungan dari bangunan yang di Back Up nya seperti memasukan Batu Bata, Semen, Pasir, Besi dan sebagai nya yang di butuhkan di bangunan tersebut.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.

Pembangunan tanpa ijin PBG) dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas konstruksi di lapangan.

Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, Pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh Pemerintah.
(*/Red/lCT)

Editor : Red

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat
Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG
Pemerintah Desa Bandur Picak Salurkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat
Puskesmas Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Melakukan Pertemuan Bulanan
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi di Polres Binjai

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 16:57 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur

Jumat, 17 April 2026 - 16:40 WIB

Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Jumat, 17 April 2026 - 16:30 WIB

Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 08:38 WIB

Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG

Berita Terbaru