Diduga Terjadi Persaingan Tidak Sehat, Oknum Warga Fitnah Sesama Nelayan

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara (NVC) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dipicu oleh rasa iri hati mengguncang hubungan kerja di sebuah usaha bagan boat di Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Korban yang bernama Sajidin Baeha, warga Lahewa, menjadi sasaran fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha Bagan Boat, Inisial AZ, warga Lahewa, Nias Utara melalui sebuah percakapan telepon.

Peristiwa ini bermula ketika AZ menghubungi seorang pria bernama Wili via telepon. Dalam percakapan tersebut, AZ melontarkan berbagai tuduhan negatif dan gosip buruk mengenai Sajidin. Tanpa sepengetahuan AZ, Wili merekam seluruh pembicaraan tersebut. Rekaman inilah yang kemudian menjadi bukti kuat adanya upaya menjatuhkan martabat korban.

Motif di balik aksi ini diduga kuat karena AZ merasa iri terhadap posisi Sajidin di mata majikan mereka, Mahlil Syam. AZ sengaja menyebarkan fitnah tersebut dengan tujuan merusak hubungan baik serta kepercayaan yang telah dibangun Sajidin dengan Mahlil Syam.

Kebenaran fitnah tersebut mulai teruji saat sang majikan, Mahlil Syam, mengonfirmasi kabar burung tersebut kepada Anton, yang juga merupakan rekan kerja Sajidin. Dengan tegas, Anton membantah semua ocehan AZ dan menyatakan bahwa apa yang dituduhkan tidaklah benar.

Baca Juga :  Satu Lagi Anggota Ormas Serahkan Diri ke Polisi, Terkait Penganiayaan di Hotel Binaka II

Guna memastikan kebenaran secara langsung, Anton yang merupakan warga Sinabang menempuh perjalanan jauh menuju Nias untuk menemui Sajidin. Saat dikonfirmasi secara langsung mengenai isi rekaman telepon tersebut, Sajidin dengan tegas membantah seluruh pernyataan AZ dan menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban fitnah.

Hingga saat ini, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan warga dari dua wilayah berbeda, yakni Sajidin dan AZ yang merupakan warga Lahewa, Sumatera Utara, sementara saksi kunci Anton, Wili, serta sang majikan Mahlil Syam adalah warga Sinabang, Aceh.

Sajidin merasa sangat dirugikan atas tindakan ini dan mempertimbangkan dan telah melaporkan AZ ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya pada Sabtu, (27/12 2025). (Jamil Mendrofa)

Foto : Ilustrasi

Berita Terkait

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat
Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 16:57 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur

Berita Terbaru