Dewan Pembina PPRI Apresiasi PN Pasir Pengaraian Merespon Permohonan Eksekusi 5.600 Ha Kebun Sawit PT Torus Ganda

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, RIAU, (NVC) — Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian merespon positif permohonan eksekusi putusan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Riau Madani terkait kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare yang dikelola PT Torus Ganda berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu, Riau. Bahkan, Yayasan Riau Madani mendapat petunjuk dapat mengajukan sita terhadap aset dan harta kekayaan perusahaan selaku termohon eksekusi untuk membiayai pemulihan lingkungan.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, PN Pasir Pengaraian merespon dengan cepat surat permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang pihaknya ajukan pada Selasa, 15 April 2024 lalu.

Menanggapi hal itu, Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI), Darbi S.Ag,  mengapresiasi PN Pasir Pengaraian.  Menurutnya, dengan usulan ini bahwa Aset PT Torus Ganda bisa disita, sehingga proses pemulihan kawasan Hutan bisa terwujud.

Baca Juga :  Pemkab Kampar Gelar Sosialisasi Transportasi Aglomerasi untuk Kemudahan Mobilitas Masyarakat

“Kalau lah seandainya dengan dana Rp 100 juta per Hektar maka kita yakin Kebun sawit yang 5.600 ha itu akan berubah fungsinya menjadi tutupan kawasan hutan kembali,” kata Darbi kepada Wartawan, Rabu (08/05/2024).

Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya pun berharap banyak nanti jika dihijau kannya kembali kawasan hutan produksi terbatas tersebut menjadi kawasan hutan yang bisa memberikan manfaat banyak kepada masyarakat Rohul.

“Walaupun manfaat yang didapat adalah Hasil Hutan Bukan Kayu, yaitu dengan semboyan, Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera,” imbuhnya.

“Kita yakin dan percaya bahwa program pemerintah hari ini melalui Percepatan perhutanan Sosial bisa diterapkan di areal 5.600 HA ini. Sehingga ribuan masyarakat bisa mencari kesejahteraan didalam kawasan hutan seluas 5.600 Ha tersebut,” terang Darbi mengakhiri. ***

Editor: Red

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat
Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG
Bangunan Liar Tanpa Izin PBG, Wali Kota dan Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar!!

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 16:57 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur

Jumat, 17 April 2026 - 16:40 WIB

Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Berita Terbaru