Dalam Waktu 2 Pekan, Polsek Senapelan Berhasil Ungkap Kasus C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ) Pada 6 TKP Berbeda

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika. S.I.K. Melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang S.I.K, Mengatakan Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus tiga pelaku komplotan pencuri di SMPN 18 Pekanbaru.

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di SMPN 18 Pekanbaru, Jalan Lily, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Pelapor, Dadang Sahirin, yang merupakan penjaga sekolah, menemukan beberapa ruangan yang telah dirusak dan sejumlah barang hilang.

Pelaku menggondol barang berupa kipas angin dan pintu besi. Pihak SMPN 18 Pekanbaru kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, Mahyudin alias Udin.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang, berhasil menangkap Mahyudin pada pukul 14.20 WIB di sekitar Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Baca Juga :  DPP SAFU Apresiasi Langkah Wapres RI Temui Anak-Anak Korban Pengerusakan Rumah Do’a di Padang Serai

Barang yang dicuri, berupa terali besi, telah dijual ke tempat penampungan barang bekas di daerah Jalan Riau ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang mengatakan, kurang dari dua minggu ketiga pelaku diringkus. Para pelaku telah melakukan pencarian di enam lokasi berbeda.

“TKP ada enam, di Rumbai, Tualang, Payung Sekaki dan Senapelan, yang terakhir itu di komplek perumahan,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Ia menambahkan, pelaku beraksi secara berkomplot. Sementara itu tiga pelaku masih dalam pengejaran polisi.

“Yang kita amankan dari pelaku, ada mesin chainsaw, mesin air, sepeda dan motor. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. ***

Berita Terkait

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak
Bupati Afni Buka Pelatihan Apprenticeship Program di PT. Indah Kiat Pulp and Paper
Bupati Siak: Forum DPR RI Dapil Riau Jadi Jembatan Aspirasi Daerah ke Pemerintah Pusat
Bupati Siak Apresiasi Peran Pondok Pesantren Cetak SDM Berintegrasi dan Berakhlak
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Pemkab Kuansing Hadiri Launching Forum DPR RI Asal Riau, Serahkan Usulan Pembangunan 2027
Suhardiman Amby Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Riau Kepri Syariah
Polres Binjai Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Diringkus Tim Cobra

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:40 WIB

Bupati Afni Buka Pelatihan Apprenticeship Program di PT. Indah Kiat Pulp and Paper

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Siak: Forum DPR RI Dapil Riau Jadi Jembatan Aspirasi Daerah ke Pemerintah Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:30 WIB

Bupati Siak Apresiasi Peran Pondok Pesantren Cetak SDM Berintegrasi dan Berakhlak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:47 WIB