Dalam Waktu 2 Pekan, Polsek Senapelan Berhasil Ungkap Kasus C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ) Pada 6 TKP Berbeda

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika. S.I.K. Melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang S.I.K, Mengatakan Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus tiga pelaku komplotan pencuri di SMPN 18 Pekanbaru.

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di SMPN 18 Pekanbaru, Jalan Lily, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Pelapor, Dadang Sahirin, yang merupakan penjaga sekolah, menemukan beberapa ruangan yang telah dirusak dan sejumlah barang hilang.

Pelaku menggondol barang berupa kipas angin dan pintu besi. Pihak SMPN 18 Pekanbaru kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, Mahyudin alias Udin.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang, berhasil menangkap Mahyudin pada pukul 14.20 WIB di sekitar Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Baca Juga :  Cek Keamanan dan Ketertiban, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lakukan Kontrol di Area Branggang

Barang yang dicuri, berupa terali besi, telah dijual ke tempat penampungan barang bekas di daerah Jalan Riau ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang mengatakan, kurang dari dua minggu ketiga pelaku diringkus. Para pelaku telah melakukan pencarian di enam lokasi berbeda.

“TKP ada enam, di Rumbai, Tualang, Payung Sekaki dan Senapelan, yang terakhir itu di komplek perumahan,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Ia menambahkan, pelaku beraksi secara berkomplot. Sementara itu tiga pelaku masih dalam pengejaran polisi.

“Yang kita amankan dari pelaku, ada mesin chainsaw, mesin air, sepeda dan motor. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. ***

Berita Terkait

Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan
Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pengamanan Sidang Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Mayor Inf Yus. Waruwu S.E Monitoring Pelaksanaan PSU di Nisel
Polsek Lima Puluh Adakan Giat “Jumat Curhat” untuk Dengar Aspirasi Warga demi Harkamtibmas Kondusif
Bawaslu Nisel Pantau Pelaksanaan PSU di  Bawodobara Teluk Dalam
Polda Riau Terbitkan SP2HP Tindaklanjuti Kasus SH yang Mencatut Nama Orang dalam Notaris Tanpa Persetujuan
Plus Minus Agus Flores Sebagai Kader Golkar, Prajurit Ahmad Doli Militan
Sambut Desember Penuh Suka Cita, Bimkeragusta Serahkan Box Mebel Unik Pesanan Hotel Ibis

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:59 WIB

Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:01 WIB

Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pengamanan Sidang Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Tingkat Provinsi

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:34 WIB

Mayor Inf Yus. Waruwu S.E Monitoring Pelaksanaan PSU di Nisel

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:12 WIB

Polsek Lima Puluh Adakan Giat “Jumat Curhat” untuk Dengar Aspirasi Warga demi Harkamtibmas Kondusif

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:21 WIB

Bawaslu Nisel Pantau Pelaksanaan PSU di  Bawodobara Teluk Dalam

Berita Terbaru

Headlines

Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan

Jumat, 6 Des 2024 - 16:59 WIB