Dalam Waktu 2 Pekan, Polsek Senapelan Berhasil Ungkap Kasus C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ) Pada 6 TKP Berbeda

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika. S.I.K. Melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang S.I.K, Mengatakan Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus tiga pelaku komplotan pencuri di SMPN 18 Pekanbaru.

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di SMPN 18 Pekanbaru, Jalan Lily, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Pelapor, Dadang Sahirin, yang merupakan penjaga sekolah, menemukan beberapa ruangan yang telah dirusak dan sejumlah barang hilang.

Pelaku menggondol barang berupa kipas angin dan pintu besi. Pihak SMPN 18 Pekanbaru kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, Mahyudin alias Udin.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang, berhasil menangkap Mahyudin pada pukul 14.20 WIB di sekitar Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Baca Juga :  MTQ Tingkat Desa Bantan Timur Ke – XI Tahun 2025 Resmi Dibuka Camat Bantan, Rafli Kurniawan

Barang yang dicuri, berupa terali besi, telah dijual ke tempat penampungan barang bekas di daerah Jalan Riau ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang mengatakan, kurang dari dua minggu ketiga pelaku diringkus. Para pelaku telah melakukan pencarian di enam lokasi berbeda.

“TKP ada enam, di Rumbai, Tualang, Payung Sekaki dan Senapelan, yang terakhir itu di komplek perumahan,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Ia menambahkan, pelaku beraksi secara berkomplot. Sementara itu tiga pelaku masih dalam pengejaran polisi.

“Yang kita amankan dari pelaku, ada mesin chainsaw, mesin air, sepeda dan motor. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. ***

Berita Terkait

Ramadhan Penuh Kepedulian, Ditressiber Polda Sumut Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti di Patumbak
KPPU Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Siap Kawal Iklim Usaha Sehat di Desa
KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang
Patroli Skala Besar Digelar Malam Hari, Brimob Sumut Dukung Pengamanan Belawan
Mengenal Brimob Sejak Dini, Anak TK Belajar Disiplin dan Kebersamaan di Markas Polisi
Polda Sumut Bongkar PETI Ilegal Beromzet Miliaran, 17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan
Pembagunan Gedung SMK N 2 Ponorogo Selesai, Lembaga Pendidikan Bangga
Negara Hadir dalam Konferensi Pers, Polda Riau Berhasil Menangkap 15 Tersangka Pembunuh Gajah Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian, Ditressiber Polda Sumut Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti di Patumbak

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:19 WIB

KPPU Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Siap Kawal Iklim Usaha Sehat di Desa

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:17 WIB

KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:13 WIB

Patroli Skala Besar Digelar Malam Hari, Brimob Sumut Dukung Pengamanan Belawan

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:10 WIB

Mengenal Brimob Sejak Dini, Anak TK Belajar Disiplin dan Kebersamaan di Markas Polisi

Berita Terbaru