Dewan Pembina PPRI Apresiasi PN Pasir Pengaraian Merespon Permohonan Eksekusi 5.600 Ha Kebun Sawit PT Torus Ganda

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, RIAU, (NVC) — Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian merespon positif permohonan eksekusi putusan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Riau Madani terkait kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare yang dikelola PT Torus Ganda berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu, Riau. Bahkan, Yayasan Riau Madani mendapat petunjuk dapat mengajukan sita terhadap aset dan harta kekayaan perusahaan selaku termohon eksekusi untuk membiayai pemulihan lingkungan.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, PN Pasir Pengaraian merespon dengan cepat surat permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang pihaknya ajukan pada Selasa, 15 April 2024 lalu.

Menanggapi hal itu, Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI), Darbi S.Ag,  mengapresiasi PN Pasir Pengaraian.  Menurutnya, dengan usulan ini bahwa Aset PT Torus Ganda bisa disita, sehingga proses pemulihan kawasan Hutan bisa terwujud.

Baca Juga :  Wabup Husni Rakor bersama Gubernur Riau, Bahas Karhutla

“Kalau lah seandainya dengan dana Rp 100 juta per Hektar maka kita yakin Kebun sawit yang 5.600 ha itu akan berubah fungsinya menjadi tutupan kawasan hutan kembali,” kata Darbi kepada Wartawan, Rabu (08/05/2024).

Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya pun berharap banyak nanti jika dihijau kannya kembali kawasan hutan produksi terbatas tersebut menjadi kawasan hutan yang bisa memberikan manfaat banyak kepada masyarakat Rohul.

“Walaupun manfaat yang didapat adalah Hasil Hutan Bukan Kayu, yaitu dengan semboyan, Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera,” imbuhnya.

“Kita yakin dan percaya bahwa program pemerintah hari ini melalui Percepatan perhutanan Sosial bisa diterapkan di areal 5.600 HA ini. Sehingga ribuan masyarakat bisa mencari kesejahteraan didalam kawasan hutan seluas 5.600 Ha tersebut,” terang Darbi mengakhiri. ***

Editor: Red

Berita Terkait

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen
Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?
Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “
Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan
Purbaya Beri Penghargaan kepada AR dan Petugas Bea Cukai, Ada Apa!??
Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Perluas Pelayanan Publik
Kapolda Riau Kunjungi Keluarga Gajah di TWA Buluh Cina

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:04 WIB

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen

Sabtu, 8 November 2025 - 08:16 WIB

Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?

Jumat, 7 November 2025 - 22:26 WIB

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:45 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan

Berita Terbaru