Dewan Pembina PPRI Apresiasi PN Pasir Pengaraian Merespon Permohonan Eksekusi 5.600 Ha Kebun Sawit PT Torus Ganda

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, RIAU, (NVC) — Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian merespon positif permohonan eksekusi putusan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Riau Madani terkait kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare yang dikelola PT Torus Ganda berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu, Riau. Bahkan, Yayasan Riau Madani mendapat petunjuk dapat mengajukan sita terhadap aset dan harta kekayaan perusahaan selaku termohon eksekusi untuk membiayai pemulihan lingkungan.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, PN Pasir Pengaraian merespon dengan cepat surat permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang pihaknya ajukan pada Selasa, 15 April 2024 lalu.

Menanggapi hal itu, Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI), Darbi S.Ag,  mengapresiasi PN Pasir Pengaraian.  Menurutnya, dengan usulan ini bahwa Aset PT Torus Ganda bisa disita, sehingga proses pemulihan kawasan Hutan bisa terwujud.

Baca Juga :  Debat Kandidat Digelar 3 Kali, Ini 3 Peserta Pilkada Kota Medan 2024

“Kalau lah seandainya dengan dana Rp 100 juta per Hektar maka kita yakin Kebun sawit yang 5.600 ha itu akan berubah fungsinya menjadi tutupan kawasan hutan kembali,” kata Darbi kepada Wartawan, Rabu (08/05/2024).

Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya pun berharap banyak nanti jika dihijau kannya kembali kawasan hutan produksi terbatas tersebut menjadi kawasan hutan yang bisa memberikan manfaat banyak kepada masyarakat Rohul.

“Walaupun manfaat yang didapat adalah Hasil Hutan Bukan Kayu, yaitu dengan semboyan, Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera,” imbuhnya.

“Kita yakin dan percaya bahwa program pemerintah hari ini melalui Percepatan perhutanan Sosial bisa diterapkan di areal 5.600 HA ini. Sehingga ribuan masyarakat bisa mencari kesejahteraan didalam kawasan hutan seluas 5.600 Ha tersebut,” terang Darbi mengakhiri. ***

Editor: Red

Berita Terkait

KPPU Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
PETI Kembali Beroperasi Dekat Kantor DPRD Kuansing, Ketua DPRD: Saya Minta Segera Ditertibkan!!
Polisi Bantu Warga Terdampak Banjir di Langkat
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Gubernur, Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas
Bupati Afni Bidik Siak Run dan Half Marathon Menjadi Daya Tarik
Laporan Dugaan Intimidasi di Sekretariat GRANAT Kuansing, Memey Sudah Diperiksa, Tersangka Belum Ditetapkan?
Belasan Ribu Warga Tumpah Ruah, Bupati Zukri Tutup Malam Puncak Helat Pelalawan Ke-27
Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kodam I/BB, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:05 WIB

KPPU Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:58 WIB

PETI Kembali Beroperasi Dekat Kantor DPRD Kuansing, Ketua DPRD: Saya Minta Segera Ditertibkan!!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Polisi Bantu Warga Terdampak Banjir di Langkat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Gubernur, Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Bupati Afni Bidik Siak Run dan Half Marathon Menjadi Daya Tarik

Berita Terbaru

Headlines

Polisi Bantu Warga Terdampak Banjir di Langkat

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:06 WIB