Rohul, RIAU, (NVC) — Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian merespon positif permohonan eksekusi putusan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Riau Madani terkait kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare yang dikelola PT Torus Ganda berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu, Riau. Bahkan, Yayasan Riau Madani mendapat petunjuk dapat mengajukan sita terhadap aset dan harta kekayaan perusahaan selaku termohon eksekusi untuk membiayai pemulihan lingkungan.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, PN Pasir Pengaraian merespon dengan cepat surat permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang pihaknya ajukan pada Selasa, 15 April 2024 lalu.
Menanggapi hal itu, Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI), Darbi S.Ag, mengapresiasi PN Pasir Pengaraian. Menurutnya, dengan usulan ini bahwa Aset PT Torus Ganda bisa disita, sehingga proses pemulihan kawasan Hutan bisa terwujud.
“Kalau lah seandainya dengan dana Rp 100 juta per Hektar maka kita yakin Kebun sawit yang 5.600 ha itu akan berubah fungsinya menjadi tutupan kawasan hutan kembali,” kata Darbi kepada Wartawan, Rabu (08/05/2024).
Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya pun berharap banyak nanti jika dihijau kannya kembali kawasan hutan produksi terbatas tersebut menjadi kawasan hutan yang bisa memberikan manfaat banyak kepada masyarakat Rohul.
“Walaupun manfaat yang didapat adalah Hasil Hutan Bukan Kayu, yaitu dengan semboyan, Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera,” imbuhnya.
“Kita yakin dan percaya bahwa program pemerintah hari ini melalui Percepatan perhutanan Sosial bisa diterapkan di areal 5.600 HA ini. Sehingga ribuan masyarakat bisa mencari kesejahteraan didalam kawasan hutan seluas 5.600 Ha tersebut,” terang Darbi mengakhiri. ***
Editor: Red