Polres Kampar Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, 537,99 Gram Sabu dan 528 Butir Ekstasi Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, (NV) — Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Pada Selasa (29/04/2025) sekira pukul 23:00 WIB.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba di Perumahan Bumi Kubang Raya Blok I No.11 Lorong Merpati Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AW (33) dan WU (34).

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan Pada hari Sabtu (3/5/2025) bahwa awal penangkapan “Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, dan Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan pengeledahan terhadap AW yang sedang berada di depan rumahnya,” tambah AKP Era Maifo

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang dikendarai oleh AW,” ungkap AKP Era Maifo

“Pelaku AW mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya,” jelas AKP Era Maifo

“Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah AW dan menemukan 31 paket diduga narkotika jenis sabu dan 528 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening,” jelas AKP Era Maifo

Baca Juga :  Personil Polres Binjai Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Pelaku AW mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari WU yang berada di Jl. Putih Sari Kelurahan Unbansari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, serta Tim Opsnal kemudian mengamankan pelaku WU di alamat tersebut,” tambah AKP Era Maifo

“Saat diinterogasi, pelaku WU mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JN (DPO) di bawah pohon kayu sebelum SPBU Jl. M. Yamin Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap AW menunjukkan positif (+) Met Amphetamin, sedangkan WU menunjukkan negatif (-) Met Amphetamin,” jelas AKP Era Maifo

“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Mari kita bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Kampar, Bumi Serambi Mekkah, untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera!

(Ans/Diah Vivian Sari SH)

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama
Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:57 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

Berita Terbaru