Siak Hulu, KAMPAR, (NVC) – Bulan Ramadhan bulan yang penuh Suka Cita dan para pekerja juga sudah berharap setiap Perusahan tempat mereka kerja akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) sebagai Hak dari Karyawan. Kamis, (28/03/2024).
Bukannya membawa kebahagiaan bagi Karyawan yang beragama islami disaat ini, apa lagi dalam merayakan hari Raya idul Fitri 1445 H atau tahun 2024 tahun ini. Apa lagi sekali 1 tahun, Namun hal itu tidak sepenuhnya dirasakan oleh semua karyawan PT Wasundari Indah (WI) akibat ulah yang dilakukan pihak perusahaan.
PT WI yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit dan PKS beralamat di Dusun 4, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pihak perusahaan secara sepihak dan seenaknya melakukan pemotongan THR kepada karyawan harian tetap yang sebenarnya merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahunnya kepada Karyawan.
Hal ini berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/Buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Tahun 2024 ini justru membawa petaka bagi karyawan/buruh PT WI yang mendapat kan THR hanya mendapatkan setengah dari upah yang mereka terima.
Bahkan ada yang mendapat Rp 900.000 dan ini baru terjadi selama pergantian Manajemen yang baru menjabat selama dua tahun ini dan pemotongan yang dilakukan pihak perusahaan PT WI tidak tanggung-tanggung yakni sebesar 50 persen dari hak yang harus karyawan terima.
Salah satu Karyawan yang namanya enggan dipublikasikan saat dijumpai Awak Media ini menyampaikan rasa kekesalan serta kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang dengan sengaja melakukan pemotongan THR tanpa ada kejelasan.
“Sebagai Karyawan yang sudah berkeluarga, tentunya banyak kebutuhan dan keperluan apalagi mau merayakan hari raya idul fitri, Saya berharap kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk dapat membantu kami Karyawan PT. WI ini,” harapnya.
Secara aturan itu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang namanya Hak Karyawan, tentu harus dibayarkan apalagi mengenai THR. “Pembayaran THR itu ada aturannya dari Pemerintah dan tidak boleh dilanggar,” ucapnya lagi.
Untuk keseimbangan pemberitaan Media ini mengkonfirmasi pihak Perusahan atas nama GIMAN sebagai Asisten dan Juga SHARUL LIMBONG sebagai Manager, melalui telepon dengan Nomor #0812 6806 5***# namun tidak mendapat jawaban, Hingga berita ini ditayangkan. (Tim / Bersambung…)
Editor: Bamen