Fakta Sidang Terungkap, PKMNR Tidak Memiliki Badan Hukum!

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, RIAU — Fakta mengejutkan terungkap dalam Sidang lanjutan perkara Perdata No. 439/Pdt.G/2025/PN.Pbr yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu, tanggal 20 Mei 2026.

Gugatan diajukan oleh Penggugat, F. Zega terkait pencantuman namanya dalam Akta Notaris tanpa persetujuan Tergugat, Saudara Hondro dan turut Tergugat, Notaris Kumar, S.H., M.H.

Dalam suasana Sidang, Majelis Hakim memeriksa dua saksi dari pihak Tergugat, Yeremia Halawa dan A. Harefa. Keduanya menyatakan bahwa, Paguyuban atas nama Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR) tidak memiliki Badan Hukum karena Notaris menolak mengeluarkan Akta atas nama PKMNR.

Notaris tidak mau menerbitkan Akta Notaris atas nama PKMNR, karena nama Paguyuban PKMNR hampir identik dengan salah satu nama Paguyuban lainnya di Riau.

Saksi juga mengakui bahwa, S. Hondro yang sering berucap mengaku sebagai Ketua Umum Nias Riau itu, kemudian mengurus / mengalihkan Akta atas nama Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias (JBSN) di kantor Notaris yang sama, Kumar.

Ketika Penggugat mempertanyakan siapa saja peserta rapat pada 29 Maret 2025, kedua Saksi menegaskan bahwa, F. Zega tidak hadir karena tidak di Undang.

Kemudian, Penggugat meminta bukti pengalihan PKMNR ke PJBSN, namun pihak Tergugat tidak dapat menunjukkan Dokumen tersebut di hadapan Majelis Hakim.

Masih di lokasi kantor Pengadilan, salah seorang warga Nias yang menghadiri Sidang tersebut mengaku geram dan kecewa atas  klaim sepihak S. Hondro sebagai Ketua Umum PKMNR.

“Selama ini S. Hondro yang mengaku sebagai Ketum PKMNR, ternyata hanya pengakuan yang menyesatkan di tengah-tengah warga Nias di Riau dan masyarakat Nias lain se-Indonesia pada umumnya,” ujar sumber itu dengan sedikit emosi.

Menunggu Kesimpulan Majelis Hakim pada Sidang Berikutnya

Penggugat F Zega berharap kepada Majelis Hakim, supaya pada Kesimpulan Sidang berikutnya tanggal 03 Juni 2026, memberikan Putusan yang seadil‑adilnya demi melindungi haknya dan pihak lain yang namanya turut dicatut S Hondro dalam Notaris tanpa izin atau Persetujuan.

Dikonfirmasi Awak Media nadaviral.com pada Jumat, (22/5/2026) melalui Telepon WhatsApp, Penggugat F Zega membenarkan fakta persidangan dengan keterangan kedua Saksi menyatakan bahwa, PKMNR tidak memiliki Badan Hukum dan atau Legalitas resmi.

“Fakta persidangan, awalnya ada 3 (tiga) orang Saksi yang dihadirkan oleh Tergugat S Hondro, yaitu, Hasatulo Gea, Yeremia Halawa dan A. Harefa. Namun karena pada Sidang sebelumnya dengan Perkara yang sama, Hasatulo Gea pernah memberikan keterangan sebagai Saksi, maka Hakim menyuruh Hasatulo keluar meninggalkan ruang Sidang. Sedangkan Y Halawa dan A Harefa, tetap ikut memberikan keterangan,” kata F Zega.

Baca Juga :  Pegawai Lapstik Rumbai Gelar Rapat Persiapan Ramadan, Optimalkan Pelayanan dan Pembinaan

Beredar di Sosial Media seperti Facebook dan Grup WhatsApp, respon Netizen dengan sudut pandang berbeda-beda, ada yang mengatakan agar Saudara Hondro segera menghentikan akal busuk dan sandiwaranya mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Warga Nias di Riau untuk memanfaatkan nama Warga / Suku Nias yang ada di Riau demi kepentingan pribadi dan kelompok pengikut Saudara Hondro.

Bahkan, beberapa Tokoh Masyarakat Nias dan Tokoh Muda Nias di Riau ini mengecam keras Saudara Hondro karena sikapnya yang brutal tidak memiliki Sopan Santun, menghina Suku Nias dengan kata-kata kasar hingga mengaku Ketum Nias Riau. Bahkan sempat mengusir warga Suku Nias di Kebun Jimmy belum lama ini.

Padahal, Fakta Persidangan menyebut Legalitas PKMNR yang diketuai Saudara Hondro, tidak ada. Kebohongan Saudara Hondro selama ini, akhirnya terungkap melalui bagian Sekretaris dan Bendahara DPP PKMNR itu sendiri di ruang Sidang.

“Sikap Saudara Hondro yang begitu ambisi dan phicic selama ini, hanya membuat malu warga Nias di Riau ini. Apakah Saudara Hondro ini tidak mengikuti Pendidikan formal hingga selalu berbicara kasar, hina dan tidak mendidik? Harusnya dia mampu menjadi diri sendiri dan tidak terlalu dalam mengganggu privasi kehidupan orang lain,” kata salah satu Tokoh Muda Nias Riau. Sabtu, (23/5/2026).

Tokoh Masyarakat Nias lainnya yang meminta tidak disebutkan namanya juga turut berkomentar. Ia meminta kepada seluruh warga Nias di Riau ini bila mana sudah terlanjur mengikuti Paguyuban bentukan Saudara Hondro yang tidak memiliki Badan Hukum itu, agar segera menarik diri keluar dari PKMNR tersebut.

“Saya sarankan kepada keluarga kita warga Nias yang sudah sempat ikut di PKMNR bentukan Saudara Hondro, supaya segera menarik diri keluar dari Paguyuban ilegal itu, di Riau ini banyak Paguyuban Nias dengan Legalitas Badan Hukumnya jelas keabsahannya, sebelum terlalu dalam mengalami tipu muslihat oleh Saudara Hondro. Apa lagi, Saudara Hondro itu sudah dikeluarkan dari 2 (dua) Paguyuban sebelumnya yaitu, IKRANIS dan ONUR,” jelasnya.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 03 Juni 2026, dengan Agenda Sidang: Pemeriksaan Bukti Tertulis dari Tergugat Saudara Hondro dan turut Tergugat Notaris, Kumar. ***

Editor : Red

Berita Terkait

Akselerasi Perpres No.62/2023 dan Resolusi Konflik Agraria di Kawasan Hutan
Warga Desa Ketaping Jaya Kecewa, Oknum Kades dan Sekdes Diduga Tarik Paksa Bantuan BPNT
Saat Sejumlah Wilayah Medan Alami Pemadaman Listrik, Poldasu Gelar Patroli
FH UNESA dan LBH PLATO Luncurkan “Magang Berdampak”, Cetak Penegak Hukum Berintegritas
Dukung Program ASTA CITA, Bhabinkamtibmas Aiptu Andi Gunawan Cek Pekarangan Cabai Darto
Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba, Wako Paisal: Harus Lebih Keras Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:24 WIB

Akselerasi Perpres No.62/2023 dan Resolusi Konflik Agraria di Kawasan Hutan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:19 WIB

Warga Desa Ketaping Jaya Kecewa, Oknum Kades dan Sekdes Diduga Tarik Paksa Bantuan BPNT

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:15 WIB

Saat Sejumlah Wilayah Medan Alami Pemadaman Listrik, Poldasu Gelar Patroli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:49 WIB

FH UNESA dan LBH PLATO Luncurkan “Magang Berdampak”, Cetak Penegak Hukum Berintegritas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

Dukung Program ASTA CITA, Bhabinkamtibmas Aiptu Andi Gunawan Cek Pekarangan Cabai Darto

Berita Terbaru