Jaka Marhaen: Jangan Campur Adukkan Karya Jurnalistik dengan Pidana Pemerasan

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — lensa nusa.com
Menanggapi polemik yang berkembang terkait penanganan seorang oknum wartawan oleh aparat penegak hukum di Pekanbaru, perlu adanya pemahaman yang utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, melalui Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau dimana, dalam sistem hukum di Indonesia telah diatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik, namun di sisi lain juga terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar.

“Undang-Undang Pers memang memberikan perlindungan terhadap produk jurnalistik. Artinya, sepanjang seorang wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dalam bentuk karya tulis atau pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers,” ujar Jaka Marhaen, SH.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.

“Perlu digarisbawahi, perlindungan itu melekat pada karya jurnalistik, bukan pada perbuatan yang menyimpang dari profesi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan seperti meminta sejumlah uang dengan imbalan pemberitaan tidak dipublikasikan, maka itu sudah keluar dari koridor jurnalistik dan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Setelah Berjalan 3 Bulan Proses Hukum, Balai Gakkum LHK Sumatera Diduga Lepaskan 3 Orang Pelaku Kejahatan Lingkungan

Jaka menambahkan, dalam konteks seperti itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena yang diproses bukanlah produk pers, melainkan dugaan tindak pidana.

“Ini yang harus dipahami bersama. Jangan semua hal ditarik ke ranah pers. Ketika sudah ada unsur pemerasan atau tekanan untuk keuntungan pribadi, maka itu bukan lagi dilindungi Undang-Undang Pers, tetapi menjadi objek hukum pidana,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh pihak, baik jurnalis maupun aparat, tetap menjaga profesionalitas dan tidak saling memperkeruh suasana.

“Jurnalis harus bekerja sesuai kode etik dan tidak menyalahgunakan profesinya. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pers,” jelas Jaka.

Di akhir pernyataannya, Jaka Marhean menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak salah memahami batas antara kebebasan pers dan pelanggaran hukum.

“Publik perlu diedukasi bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Ada aturan, ada etika, dan ada hukum yang harus dihormati bersama,” ucapnya mengakhiri. ***

Berita Terkait

Jelang Laga PSMS vs PSPS, Tim Gegana Brimob Sterilisasi Stadion Utama Sumatera Utara
Polresta Pekanbaru Amankan Ground Breaking Jembatan Garuda Kodam XIX/Tuanku Tambusai
Polda Riau Apresiasi Masyarakat, Pengamanan Mudik Lebaran Berjalan Lancar
Di Hadiri Sekda, Rayo Onam di Kuantan Hilir Baserah Berlangsung Meriah
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
PT PIM dan Kapolres Dumai Memilih Bungkam Soal Gudang BBM Ilegal di Dumai Selatan
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
Panglima TNI Keluarkan Ancam Pecat Oknum TNI yang Terlibat Tambang Ilegal! GWI: Kebijakan Paling Tepat

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:11 WIB

Jelang Laga PSMS vs PSPS, Tim Gegana Brimob Sterilisasi Stadion Utama Sumatera Utara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:19 WIB

Polresta Pekanbaru Amankan Ground Breaking Jembatan Garuda Kodam XIX/Tuanku Tambusai

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:16 WIB

Polda Riau Apresiasi Masyarakat, Pengamanan Mudik Lebaran Berjalan Lancar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:39 WIB

Di Hadiri Sekda, Rayo Onam di Kuantan Hilir Baserah Berlangsung Meriah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:33 WIB

Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar

Berita Terbaru