OJK Ungkap Lima Insiden Aset Kripto, INDODAX Ingatkan Ancaman Penipuan

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penipuan digital menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai pengguna aset kripto, termasuk melalui penyamaran Customer Support. INDODAX mengingatkan pengguna agar memverifikasi setiap kontak yang mengatasnamakan perusahaan sebelum memberikan informasi atau mengikuti instruksi.

Peringatan tersebut muncul di tengah penanganan insiden pada ekosistem aset keuangan digital dan kripto. Dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lima insiden selama Agustus–September 2026.

Informasi itu tercantum dalam publikasi resmi OJK mengenai perkembangan sektor jasa keuangan.

Menurut OJK, penanganan insiden melibatkan Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Koordinasi tersebut juga mendapat dukungan Bank Indonesia selaku regulator penyedia jasa pembayaran, perbankan, lembaga kliring aset keuangan digital, pedagang aset keuangan digital, serta penyedia jasa pembayaran.

OJK menyebut langkah penanganan meliputi penetapan dan pemantauan peringatan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang terindikasi terkait insiden, serta pemulihan dana. Namun, laporan tersebut tidak menyatakan bahwa kelima insiden itu melibatkan INDODAX secara khusus.

Di sisi lain, INDODAX menyoroti risiko rekayasa sosial (social engineering), termasuk pelaku yang menyamar sebagai petugas layanan pelanggan untuk memperoleh data sensitif pengguna.

Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, mengatakan keamanan pengguna tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kebiasaan memeriksa informasi sebelum mengambil tindakan.

“Keamanan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kemampuan pengguna mengenali modus penipuan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima. Pelaku social engineering dapat memanfaatkan kepanikan, rasa urgensi, atau menyamar sebagai Customer Support untuk memperoleh data sensitif pengguna,” ujarnya.

INDODAX Ingatkan Modus Customer Support Palsu

INDODAX mengingatkan pengguna agar mewaspadai pihak yang mengaku sebagai Customer Support melalui nomor telepon, akun media sosial, email, atau situs tidak resmi.

Perusahaan menegaskan tidak menyediakan layanan Customer Support melalui WhatsApp. Meski demikian, WhatsApp dapat digunakan sebagai media pengiriman kode OTP dalam proses autentikasi tertentu.

Customer Support resmi INDODAX juga tidak pernah meminta kata sandi, PIN, kode OTP, recovery code, maupun informasi keamanan akun lainnya. Pengguna perlu menolak permintaan tersebut, sekalipun pengirim mengaku sebagai petugas resmi.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum HAM Sumut Optimis Kekayaan Intelektual Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Aloysia meminta pengguna tidak langsung memercayai nomor atau akun yang ditemukan melalui mesin pencari, pesan pribadi, maupun situs pihak ketiga tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Jika menerima pesan yang mencurigakan, jangan langsung mengikuti instruksi, membuka tautan, atau memberikan data pribadi. Hentikan komunikasi dan lakukan konfirmasi serta verifikasi secara terpisah melalui kanal dan kontak resmi INDODAX,” tambahnya.

Kanal Resmi untuk Menghubungi INDODAX
INDODAX mencantumkan sejumlah saluran yang dapat digunakan pengguna untuk meminta bantuan, yaitu:

CS INDODAX: (021) 5065 8888
CS INDODAX Prioritas: (021) 5036 8888
Email: support@indodax.com
Live Chat: melalui aplikasi atau situs web INDODAX
Media sosial: @indodax
Telegram: @indodaxroom
Informasi kanal resmi: indodax.info
Pengguna sebaiknya memastikan keaslian saluran komunikasi sebelum menghubungi layanan pelanggan. Hindari membuka tautan mencurigakan atau menyerahkan informasi keamanan akun kepada pihak yang tidak terverifikasi.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Aset Digital

Selain menangani insiden, OJK terus memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital dan kripto. Salah satu upayanya ialah menerbitkan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 pada Agustus 2026 sebagai panduan bagi masyarakat untuk memahami regulasi, risiko, modus kejahatan, serta aspek perlindungan konsumen.

Publikasi tersebut menekankan pentingnya peningkatan literasi agar masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan aset keuangan digital secara cermat dan bertanggung jawab. .

Catatan lima insiden selama Agustus–September 2026 memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam merespons gangguan di ekosistem aset digital. Sementara itu, imbauan INDODAX menekankan peran pengguna dalam mencegah penipuan melalui verifikasi kontak dan perlindungan data akun.

Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menanggapi pesan yang bernada mendesak, tidak membagikan kode autentikasi, serta selalu memastikan komunikasi berasal dari saluran resmi. Langkah tersebut dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan menjaga keamanan aktivitas aset digital. ***

Berita Terkait

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Area, 29 Orang Diamankan
Gunung Sawo Tuntut Pembayaran Rp4,9 Miliar dari PT Dumai Mandiri Jaya Group
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa
Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap
Terobosan Perdana di Riau, Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi Hak Dasar Anak Panti
Dugaan PETI Bermodal Excavator di Muara Tambangan Pasaman Disorot, Sungai Keruh, Gubernur dan Polda Belum Beri Tanggapan
Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu 46,93 Kg Jaringan Internasional, GRANAT Riau Ikuti Konferensi Pers
Kapolda Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD Sumut, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Area, 29 Orang Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:47 WIB

OJK Ungkap Lima Insiden Aset Kripto, INDODAX Ingatkan Ancaman Penipuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Gunung Sawo Tuntut Pembayaran Rp4,9 Miliar dari PT Dumai Mandiri Jaya Group

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap

Berita Terbaru