PEKANBARU, (NVC) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit II Ditreskrimsus menetapkan RH (35) tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu. Selasa, (30/07/2024).
” Saat ini tersangka (RH_red) sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” jelas Dirkrimsus Polda Riau, Kombes. Pol. Nasriadi.
Penetapan tersangka RH, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 (dua puluh dua) nasabah debitur perorangan.
” Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka RH melakukan pemberian fasilitas pembiayaan KUR Mikro kepada 22 Nasabah Debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan pada PT. BRI atau Bank BRI (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu, ” jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersangka RH, lanjut Dirkrimsus, berdasarkan Laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Prov. Riau Nomor: LHP-444/PW04/5/2023, tanggal 29 September 2023 sebesar Rp542.936.285,00 (lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
” Adapun kronologis kejadian, pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 di PT. BRI (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai, Kualu melakukan penyaluran Fasilitas Pembiayaan KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang dilakukan oleh tersangka RH selaku pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada Bank tersebut kepada 22 orang Debitur “, bebernya.
Dari hasil pemeriksaan tim Audit Internal PT. BRI (Persero) Tbk, 22 Nasabah Debitur KUR Mikro yang telah disetujui untuk dicairkan diprakarsai tersangka RH dengan modus menggunakan data dan identitas Nasabah palsu / fiktif dengan maksud mencapai target penyaluran untuk menaikkan Grid dan mendapatkan bonus serta menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
” Status pembiayaan 22 Debitur pada Bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan Debitur individu / perseorangan,” sebutnya.
Hal tersebut terindikasi Kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian PT. BRI KC. Tuanku Tambusai Unit Kualu yang merupakan salah satu Bank milik Pemerintah.
” Barang bukti dari perbuatan tersangka diamankan, dokumen kredit atas nama Nasabah sebanyak 22 bundel berikut lampirannya dan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Untuk tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kombes Nasriadi. ***
Editor: RedNVC






















